Pengusaha Properti Sebut Perlu Ada Relaksasi Aturan Kepailitan di Tengah Pandemi



 Masalah tuntutan kepailitan pada pengembang property lagi bertambah di tengah-tengah wabah. Minimal ada 20 perusahaan property yang digugat bangkrut semenjak awalnya tahun ini.


Situasi itu imbas dari wabah. Pemerintahan memutuskan wabah Covid-19 selaku musibah nasional non-alam membuat perlindungan semua warga.


Situasi force majeure berpengaruh pada beberapa macam usaha terhitung di industri property, di mana pengembang yang sebelumnya sehat mendadak alami masalah cashflow bahkan juga kesusahan penuhi keharusan pembayaran hutang.


Walau pada kondisi force majeure Covid-19, namun saja banyak masalah tuntutan kepailitan. Menurut Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, ramainya masalah kepailitan terutamanya di industri property kecuali karena situasi dunia usaha yang susah sepanjang wabah, sebab gampangnya tuntutan bangkrut dilaksanakan.


Berdasar Undang-Undang No 37 tahun 2004 mengenai Kepailitan serta Penangguhan Keharusan Pembayaran Hutang disebut jika "jika berlangsung tidak berhasil bayar utang untuk minimum 2 kreditur, karena itu perusahaan bisa dipailitkan".


"Ketetapan itu membuat tuntutan kepailitan jadi benar-benar gampang, walau sebenarnya bila kepailitan berlangsung yang rugi tidak cuma pengembang dan juga beberapa ratus konsumen yang lain tidak turut menuntut, ditambah mereka yang belum lakukan akte jual-beli. Hal tersebut semestinya jadi alasan ," tutur Totok.


Ditambah lagi, katanya, sekarang ini situasi Indonesia sedang pada kondisi wabah yang telah diputuskan juga jadi musibah non-alam.


bandar bola online terpercaya keseruan dalam bertaruh online Oleh karenanya, REI menginginkan ada rileksasi ketentuan kepailitan ini selama saat wabah, mengingat semua rakyat sedang susah terhitung aktor dunia usaha.


Totok menambah, industri property adalah industri vital nasional yang memiliki imbas multiplier pada 175 industri ikut-ikutan serta 350 industri kecil serta UMKM.


Anggota REI sekarang sejumlah nyaris 6.500 perusahaan yang menyebar di 514 kabupaten/kota di semua Indonesia, hingga andilnya pada perekonomian cukup rata.


"Kami mengharap bisa dirumuskan proses implikasi ketentuan yang berkeadilan dengan memperhatikan situasi force majeur wabah Covid-19 hingga tidak bikin rugi banyak faksi," kata Totok, Jumat (30/10/2020).


Rektor Kampus Airlangga (Unair) Surabaya, Mohammad Nasih menjelaskan masalah tuntutan kepailitan pengembang memang jadi satu diantara rumor yang paling aktual sepanjang wabah Covid-19.


Walau sebenarnya seluruh pihak perlu pahami jika keadaan wabah ini bukanlah situasi yang memiliki sifat tetap sebab nanti akan ada vaksin serta obatnya.


"Masalah tuntutan bangkrut pengembang ini pantas mendapatkan perhatian khususnya efeknya pada perekonomian nasional. Banyak faksi yang terjebak dalam usaha ini, terhitung beberapa ratus usaha yang lain tergantung ke industri property," keras Nasih.


Menurutnya, tidak ada yang diuntungkan dari bangkrut perusahaan property sebab yang menang jadi arang, serta yang kalah jadi abu.


Seluruh pihak, bukan hanya pengembang tapi customer konsumen juga alami rugi. Disamping itu, kestabilan nasional serta ekonomi perlu dijaga, sebab jika tidak jadi perhatian dikhawatikan berlangsung instabilitas mengingat rugi menyertakan banyak faksi.


Kesusahan keuangan yang dirasakan banyak perusahaan sekarang ini dipercaya memiliki sifat periode pendek mengingat wabah pasti berakhir.


Oleh karenanya, Nasih memandang kurang pas bila perselisihan hutang piutang atau ketertinggalan serahterima unit misalkan, dituntaskan lewat jalan kepailitan serta PKPU (Penangguhan Keharusan Pembayaran Hutang).


Insolvensi dalam akutansi ialah kemunduran atau kekayaan bersih negatif dalam neraca konservatif. Ketentuan ini harus disanggupi sebab tubuh usaha itu tidak punyai kekuatan kembali penuhi keharusan yang jatuh termin.


"Berarti, perusahaan yang kekayaan bersihnya masih positif tapi sedang kesusahan keuangan periode pendek misalkan karena wabah seperti sekarang ini, jadi tidak pas dituntaskan dalam rangka kepailitan atau PKPU," tutur Nasih.


Sesaat Hakim Agung Syamsul Ma'arif menjelaskan berkaitan masalah kepailitan di waktu wabah Covid-19 benar-benar belumlah ada peraturan spesial dengan kepailitan serta restrukturisasi hutang secara detail. Peraturan yang ada sekarang ini masih hanya terbatas terkait dengan cakupan pembiayaan/credit perbankan.


Walau sebenarnya semestinya law maker di Indonesia meniru usaha yang dilaksanakan beberapa negara misalkan dengan meningkatkan batasan insolven, defenisi hutang, batasan waktu PKPU atau seperti pada Singapura yang keluarkan larangan kreditur untuk ajukan kepailitan karena wabah sampai tahun akhir ini.


Di Indonesia belumlah ada payung hukum yang detil pada kontrak kesepakatan yang terimbas Covid-19, serta belumlah ada ketetapan spesial terkait rileksasi kepailitan. Misalnya masalah tingkat minimal hutang, moratorium permintaan PKPU, atau peranan pemerintahan dalam menolong perundingan serta restrukturisasi hutang.


"Semestinya ini semuanya direspon dengan keluarkan undang-undang. Tetapi ini adalah opini individu saya," keras Syamsul.


Wakil Ketua Umum DPP REI sektor Peraturan serta Perundang-undangan, Ignesjz Kemalawarta mengutarakan berdasar data yang dipunyai 3 fakta bangkrut pada pengembang yaitu tersangkut serahterima unit (57,14 persen), hutang piutang (35,72 %) serta penyerahan SHM Sarusun (7,14 %).


"Walau sebenarnya hutang piutang dalam satu jalinan usaha adalah hal lumrah. Serta walau juga pengembang ada hutang dengan satu diantara faksi di satu diantara project property misalkan apa itu perbankan, vendor atau kontraktor, kan tidak terkait dengan konsumen produk property yang lain," tutur Ignesjz.


Sesaat dalam masalah melawan prestasi pemasaran property seperti permasalahan ketertinggalan serah terima unit, semestinya tidak langsung didefenisikan selaku hutang.


Menurut Ignesjz, tuntutan kepailitan yang dapat dilaksanakan oleh cuman 2 orang dalam kerangka yang karakternya lumayan luas dipandang REI begitu gampang serta kurang pas.


Walau sebenarnya imbas dari kabar berita karena tuntutan kepailitan itu benar-benar berat, sebab bisa merusak rekam jejak serta citra developer dalam waktu cepat. Sesaat belum pasti nanti perusahaan property itu betul-betul ditetapkan bangkrut.


"Kami menyarankan ada pra-sidang saat sebelum tuntutan kepailitan serta PKPU disodorkan ke pengadilan niaga, hingga tidak memunculkan imbas yang lebih luas pada perusahaan atau faksi yang lain bisa dirugikan terhitung konsumen," tutur ia.


Keberatan lain ialah tidak ada batasan nilai hutang serta solvency tes hingga kerap disalahgunakan dalam kompetisi yang kurang sehat. Tidak ada batasan nilai membuat kesetidakimbangan tuntutan bangkrut walau nilainya kecil serta tidak sepadan pada nilai asset property yang beberapa ratus kali lipat banyaknya.


Sedang tidak ada solvency tes membuat kekuatan perusahaan untuk mengakhiri hutangnya tidak bisa ditanggung.


Ignesjz minta seluruh pihak bijak serta arif untuk lakukan usaha hukum bangkrut serta PKPU, dan pikirkan dengan utuh imbas untung-ruginya untuk perekonomian nasional.

Postingan populer dari blog ini

Demand for cocaine

tax-deductible upkeep

overlooking workers